Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meghan Markle Angkat Bicara soal Ayahnya Diamputasi, Masuk ICU RS di Filipina
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:30:00 WIB
Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada Filipina (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan pada ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut