Indriyanto Seno Aji: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum
JAKARTA, iNews.id - Prokontra masih menghiasi pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Di tengah prokontra, ada satu semangat yang ingin tunjukan pemerintah yakni untuk mereduksi birokrasi yang koruptif.
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berprespektif Equal Social Welfare. Menurut dia, Omnibus Law bermakna untuk segalanya terkait suatu produk regulasi perundangan.
Regulasi tersebut, dia mengatakan, dapat didayagunakan karena memiliki visi dan misi dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi dan harmonisasi.
Regulasi ini, menurut Indriyanto, juga menjadi sinkronisasi peraturan hukum terkait ketenagakerjaan yang tersebar dan sering tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal, yang kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja.
"Dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, tapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah, sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan Korporasi dan kesejahteraan Tenaga Kerja," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Indriyanto menilai, polemik dan perdebatan terkait tema-tema dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasti akan muncul. Seperti klasterisasi dalam Pasal 170 mengenai upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, PHK dan status karyawan Kontrak. "Tapi bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law Cipta Kerja ini," ujarnya.
Komunikasi stake holder, menurut Indriyanto, basis dan jalan terbaik menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut. Dia berharap, pelaku politik legislatif dapat bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Lapang Kerja ini.
"Memang memerlukan waktu pembahasan masalah klaster tersebut, tapi setidaknya titik taut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik," katanya.
Sosialisasi Omnibus Law Cipta Lapang Kerja, Indriyanto mengungkapkan, sangat berguna untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Omnibus Law Cipta Lapang Kerja memiliki perspekti dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari Pusat dan Daerah. Dengan begitu, akan ada pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara.
"Semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan oleh pelaku cipta lapang kerja secara berintegritas yang baik, sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi Pemerintah," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad