Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 16.00, Fatwa MUI: Buzzer Hukumnya Haram

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:05:00 WIB
Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI tentang para pendengung atau buzzer menjadi sajian utama iNews Sore, Sabtu (13/2/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buzzer alias pendengung yang kerap membuat gaduh, kini harus berpikir dua kali sebelum bertindak. Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermedia sosial yang salah satunya membahas hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, medsos yang menampilkan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, perundingan, aib, gosip, untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Dialog Fatwa Haram Buzzer akan dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama dalam "iNews Sore" hari ini. 

Selain itu, disajikan informasi rombongan motor gede yang diduga lolos dari penerapan ganjil genap di Bogor, Jawa Barat. Padahal Kabupaten dan Kota Bogor sedang berupaya menekan laju persebaran Covid-19 salah satunya dengan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan. 

Saat ini rombongan tersebut telah diperiksa di kantor Satpol PP Kota Bogor dan mendapat sanksi administrasi sebesar Rp250.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut