Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya
Advertisement . Scroll to see content

"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45: Abu Janda Diperiksa Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 15:58:00 WIB
Pemeriksaan pegiat sosial Permadi Arya atau Abu Janda oleh Bareskrim Polri menjadi tema utama iNews Sore, Senin (1/2/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda hari ini, untuk diperiksa. Abu Janda akan dimintai keterangan oleh polisi ihwal pernyataannya di media sosial Twitter yang menyebut 'Islam agama arogan'.

"Iya, lusa (1 Februari) yang bersangkutan dipanggil, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi awak media, Minggu (31/1/2021).

Seperti diketahui, Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021. Isi cuitan tersebut berbunyi, "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal".

Selain itu, Permadi rencananya juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ini bukanlah laporan pertama ke polisi untuk Abu Janda. 

Atas kasus yang menjeratnya ini, Abu Janda menyatakan akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bagaimana nasib Abu Janda setelah laporannya diproses polisi? Tema utama ini akan menjadi pembahasan dalam "iNews Sore" yang dipandu oleh Fandi Hasib dan Stephanie Patricia, hari ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut