Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CTO MNC Digital Indonesia Raih Penghargaan The Most Intelligent CIO 2025 dari iCIO Community
Advertisement . Scroll to see content

"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45: Tolak Vaksin Tidak Dapat Bansos

Senin, 15 Februari 2021 - 15:45:00 WIB
Perpres 14 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 menjadi sajian utama iNews Sore, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya menekan laju persebaran Covid-19. Hampir satu tahun setelah Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah tengah memasuki fase vaksinasi. Selain tenaga kesehatan dan unsur lainnya yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, vaksin juga ditujukan untuk masyarakat. 

Berbagai fatwa dan dalilpun dikeluarkan agar masyarakat percaya atas upaya pemerintah melawan Covid-19 melalui vaksin. Yang terbaru, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Vaksinasi Covid-19. 

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan bahwa warga yang menolak divaksin maka tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Mufida mengingatkan kesepakatan yang dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Saat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Mufida dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 15 Februari 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut