Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan Baru Kemendagri: Nama Minimal Dua Kata

Senin, 23 Mei 2022 - 11:15:00 WIB
Infografis Aturan Baru Kemendagri: Nama Minimal Dua Kata
Infografis Aturan Baru Kemendagri: Nama Minimal Dua Kata (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut