Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:00:00 WIB
Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja
Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian PANRB menerbitkan regulasi baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan pola kerja lebih fleksibel seperti skema Work From Anywhere (WFA).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Lingkup Instansi Pemerintah, dan kini mulai disosialisasikan.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, ASN diharapkan tetap profesional, serta mampu menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas negara.

Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Editor: Uci Alrasyid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut