Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Password Terburuk 2023
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 yang nilainya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Biaya ini tidak semuanya akan dibayar penuh calon jemaah haji. 

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid, Senin (27/11/2023).

Editor: made prisni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut