Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Biaya Haji di 13 Embarkasi sesuai Keppres BPIH 2022
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Biaya Haji di 13 Embarkasi

Sabtu, 30 April 2022 - 10:02:00 WIB
Infografis Biaya Haji di 13 Embarkasi
Pemerintah telah menetapkan biaya haji di 13 embarkasi. (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu.

Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Usai Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya ialah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Jumat (29/4/2022). 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut