Infografis Fakta-fakta Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK mengatakan, kasus suap ini bermula KPK melakukan OTT di Bekasi pada Rabu (5/1/2022). Mereka mengamankan 13 orang termasuk Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
KPK kemudian menetapkan sembilan orang tersangka setelah pemeriksaan. Adapun tersangka penerima suap Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Lalu pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak empat fakta kasus suap Wali Kota Bekasi dalam infografis.
Editor: Maria Christina