Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Selasa, 26 November 2024 - 17:00:00 WIB
Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 26 November 2024.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ungkap hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang menguatkan bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut