Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:52:00 WIB
Infografis Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Infografis Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Mantan Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny dituntut 15 tahun penjara  dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan. Tak hanya itu, Johnny juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut