Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:31:00 WIB
Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada
Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK hanya mempersilakan caleg terpilih mundur bila mendapat tugas kenegaraan.

Baca juga: Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Hal itu termaktub dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani.

Baca juga: Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengunduran diri merupakan hak calon terpilih. Namun, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dipertimbangkan caleg terpilih sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Editor: Maspuq Muin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut