MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi II DPR segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini.
Rapat untuk menyikapi langkah selanjutnya terkait putusan MK tersebut.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, putusan MK ini menjadi bagian dari evaluasi di komisinya.
"Rencananya kami, dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi saat dihubungi iNews.id, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung soal putusan MK yang mendapati adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan dan kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.
"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.