Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Infografis  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin 

Senin, 22 April 2024 - 14:57:00 WIB
Infografis  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin 
Infografis  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi menegaskan penolakan terhadap semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait sengketa Pilpres. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024.  

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Salah satu permohonan yang diajukan Anies dan Cak Imin adalah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut