Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:46:00 WIB
Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?
Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Keempatnya merupakan mantan anak buah Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) mengatakan, setelah penetapan empat tersangka, pihaknya masih membuka peluang penetapan tersangka lainnya. Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus tersebut.

Penyidik juga mendalami adanya investasi dari Google ke Gojek. Jika alat bukti cukup terkait kerugian negara dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan tersebut, tersangka baru akan ditetapkan. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut