Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:43:00 WIB
Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan
Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). 

Editor: made prisni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut