Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Kini Berlaku Juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali  memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021. 

Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimatan Timur (Kaltim) dan Sumatera Utara (Sumut). Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri 5/2021. 

“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian, Senin (8/3/2021). 

Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan. 

Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut