Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Rektor Unila Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:45:00 WIB
Infografis Rektor Unila Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut