Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:52:00 WIB
Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah
Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pasien positif Covid-19 Omicron isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, tidak semua bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan syarat tersebut dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut