Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:52:00 WIB
Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah
Infografis Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut