Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:17:00 WIB
Infografis Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!
Infografis Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran kampanye selama masa tenang Pemilu 2024. Tim sukses (timses) calon presiden dan calon legislatif yang mencoba melakukan kampanye akan dikenai sanksi pidana.

“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lolly menegaskan bahwa larangan kampanye selama masa tenang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut