Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Jumat, 15 November 2024 - 12:06:00 WIB
Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
Infografis TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai netralitas pejabat negara, termasuk ASN, TNI/Polri, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan MK menetapkan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara bagi pejabat yang melanggar netralitas dalam pilkada, memastikan keadilan proses pemilihan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut