Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Semua Argumen Mario Dandy Satriyo dalam Pleidoi Ditolak Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:15:00 WIB
Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA
Infografis Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan MA
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hukuman untuk keduanya menjadi Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut