Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan

Senin, 27 Desember 2021 - 14:24:00 WIB
Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto akun IG Anies Baswedan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Bagi pengusaha yang tak mengikuti akan diberikan sanksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada diktum keenam, sebagai berikut

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut dikutip Senin (27/12/2021).

Kemudian, pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Sehingga, tidak lebih rendah dari Rp4,6 juta.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut