UMP DKI Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Disnakertrans Sebut Tak Ada Revisi Lagi
JAKARTA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 resmi naik menjadi Rp4.641.854. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah pun menyebut bahwa keputusan tersebut tidak ada kemungkinan direvisi kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, kata Andri, berpihak pada semua orang. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah.
"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi COVID-19, pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektor nya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektor nya tidak mengalami pertumbuhan," papar dia.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," sambungnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin