Ingat! Anies Bakal Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jadi Rp4,6 Juta Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Bagi pengusaha yang tak mengikuti akan diberikan sanksi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada diktum keenam, sebagai berikut
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut dikutip Senin (27/12/2021).
Kemudian, pada diktum keempat, Anies meminta kepada para pengusaha agar bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan. Sehingga, tidak lebih rendah dari Rp4,6 juta.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies.
Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Terakhir, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Sementara itu, keputusan kenaikan UMP Rp4,6 juta akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi keputusan gubernur pada diktum kesatu.
Editor: Puti Aini Yasmin