Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia 

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:41:00 WIB
Ingin Buka Usaha Kuliner? Simak Izin yang Perlu Diurus dan Cara Melindungi Resep Rahasia 
Ilustrasi bisnis kuliner yang membutuhkan izin usaha. (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usaha kuliner hingga kini masih menjadi salah satu bisnis yang banyak diminati masyarakat, termasuk bagi para pemula. Bisnis ini dianggap relatif tidak sulit, masih banyak pilihan dan menjanjikan. 

Namun, memulai bisnis kuliner ini termasuk usaha penjualan barang, tentu saja harus tetap mengikuti aturan agar tidak bermasalah di kemudian hari. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha, sebagaimana ditanyakan oleh pembaca iNews.id yang berminat membuka usaha kuliner.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya ingin membuka usaha kuliner atau barang dagangan, apakah perlu mengurus izin usaha? Bagaimana cara mengurusnya? 

Abdul H

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Berdasarkan pertanyaan tersebut kami asumsikan usaha kuliner atau barang tersebut adalah rumah makan dan produk yang dihasilkan. Dengan memiliki izin usaha, banyak manfaat yang didapatkan seperti merasa aman dan nyaman dalam menjalani usaha, mendapatkan kepercayaan dari konsumen, memudahkan pelaku usaha untuk memasarkan produknya, terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut