Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Jumat, 24 November 2023 - 14:57:00 WIB
Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mendirikan usaha di lahan milik keluarga sering kali akhirnya bermasalah. Apalagi kalau pemilik usaha tidak punya dokumen bukti kepemilikan yang lengkap.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id mengenai lahan peternakan ikan nilanya yang berdiri di tanah milik keluarga. Belakangan, ada saudara dari pihak ayahnya yang mengklaim tanah itu. 

Berikut pertanyaan lengkapnya:
 
Lahan peternakan ikan nila saya berdiri di atas tanah milik keluarga. Namun beberapa tahun belakangan, saudara dari ayah saya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun temurun. 

Bukti kepemilikan saya hanyalah secarik kertas tulisan tangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai. Apakah surat tersebut dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam mengurus izin usaha peternakan nila? Lalu apakah terdapat solusinya apabila tidak diperbolehkan menggunakan surat tersebut?

Terima kasih

Yusuf Wahyu 


Pertanyaan pembaca iNews telah kami sampaikan kepada advokat Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H, partner SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. Berikut penjelasannya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut