Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Jadi Calon Kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo? Ini 3 Tahap yang Harus Dilalui

Kamis, 25 November 2021 - 19:02:00 WIB
Ingin Jadi Calon Kandidat Konvensi Rakyat Partai Perindo? Ini 3 Tahap yang Harus Dilalui
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bersama sejumlah tokoh nasional meluncurkan Konvensi Rakyat berbasis digital di Jakarta Concert Hall, Gedung iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Mengisi E-Form + E-Sign dan mengupload dokumen berupa KTP serta Ijazah terakhir.

2. Pra-Konvensi (Tahap 2) 1 Juni - 16 Agustus 2022

Persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila telah lengkap Bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi.

3. Konvensi (Tahap 1) 17 Agustus 2022 - Maret 2023

Kandidat lolos menjadi Bacaleg Konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg Konvensi wajib mengumpulkan syarat minimal; 2500 Bacaleg DPR RI, 1500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota. 

Hasil rekapitulasi, kandidat dengan E-Voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus. Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Kemudian, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut