Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Utang BLBI Kembali, Mahfud : Jangan Main-Main Rakyat Sedang Susah

Jumat, 08 Oktober 2021 - 06:07:00 WIB
Ingin Utang BLBI Kembali, Mahfud : Jangan Main-Main Rakyat Sedang Susah
Menko Polhukam Mahfud MD menginginkan utang BLBI kembali kepada negara karena rakyat sedang susah. (Foto video Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah tersebut diambil untuk mengambil mempercepat proses kembalinya uang negara.  

Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 itu memasukkan nama  Kabareskrim Polri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI. 

"Ini memang tekanannya perdata, tapi saya sudah dibekali dua Keppres. pertama hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin hari Rabu tanggal 6 Oktober, yang dulu Keppresnya bulan April," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (7/10/2021). 

Dia menjelaskan bahwa dalam Keppres baru tersebut tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, dan juga Jampidum. Masuknya sejumlah nama tersebut karena jika ada masalah baru dapat segera diselesaikan. 

"Misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut