Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Ini 10 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA : Hakim Agung, Pengacara hingga Debitur Koperasi

Jumat, 23 September 2022 - 05:21:00 WIB
Ini 10 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA : Hakim Agung, Pengacara hingga Debitur Koperasi
Keterangan pers KPK terkait kasus pengurusan perkara di MA (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka yakni Sudrajad Dimyati, hakim agung MA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkap para tersangka:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan sisanya yang berasal dari MA menjadi tersangka penerima suap. Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut