Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Ini 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Kamis, 01 Oktober 2020 - 00:41:00 WIB
Ini 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim agung peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) mempunyai pertimbangan dikabulkannya PK Anas Urbaningrum. Alhasil, dengan dikabulkannya PK itu, hukuman Anas dikurangi delapan tahun penjara.

Juru Bicara MA sekaligus anggota majelis hakim agung PK perkara Anas Urbaningrum, Andi Samsan Nganro mengatakan, ada sekitar 11 pertimbangan MA memutuskan dan mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan Anas. Pertama, MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Andi menambahkan, judex juris atau putusan kasasi MA sebelumnya telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum tentang tindak pidana yang terjadi dan dilakukan pemohon PK. Akibatnya, judex juris mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat judex facti (pengadilan tingkat pertama) dari Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, setelah majelis hakim PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya ternyata uang-uang maupun fasilitas lainnya yang diterima pemohon PK (Anas) baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dana-dana yang dihimpun dari hasil perolehan keuntungan dari proyek barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain.

"Karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," kata Andi mengutip pertimbangan putusan PK Anas, Rabu (30/9/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut