Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:10:00 WIB
Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, legislator Banten II ini menuturkan Komisi VIII DPR masih ingin membahas RUU PKS pada tahun berikutnya. Pada 2020 ini, Komisi VIII DPR sedang fokus pada revisi UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Ya nanti kita lanjutkan lagi di tahun depan bisa, dimasukan ke prolegnas prioritas lagi. Sekarang kan UU Bencana, kita mau prioritaskan ke UU Bencana dulu. Belum diputuskan soal AKD yang bertanggung jawab, kita masih mau garap itu," tuturnya.

Yandri juga prihatin atas berbagai kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat di masa pandemi ini. Untuk itu, Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPPA), Komisi VIII DPR selalu mengingatkan agar di masa pandemi Covid-19 anak-anak tidak terjangkit corona apalagi jadi korban kekerasan.
Pengawasan di lingkungan sekitar, menurut dia juga perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut membutuhkan kepedulian masyarakat di lingkungan masing-masing.

"Biasanya terjadi karena lingkungan tidak terlalu peduli dengan dunia anak, tidak mau repot untuk curiga atas gerakan-gerakan yang mengarah pada kekerasan anak, mereka tidak peduli akhirnya membiarkan. Anggaran pun kecil, kemudian jangkauannya luas sekali maka perlu kepedulian semua pihak khususnya lingkungan," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut