Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Jumat, 10 Juli 2020 - 11:10:00 WIB
Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi yang membidangi agama dan sosial ini menilai pembahasan RUU PKS menimbulkan prokontra yang tinggi.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menuturkan, selain itu pihaknya juga menunggu pengesahan RUU KUHP. RUU tersebut di dalamnya memuat pembahasan ketentuan pidana di RUU PKS.

"Jadi kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Yandri menilai, payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Dia menyebut, ketentuan tersebut akan dimasukan dalam pembahasan RUU PKS pada tahun berikutnya.

"Tapi kalau misalkan hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dia dikucilkan di lingkungan tertentu, saya kira enggak apa-apa dibegitukan saja, dimaksimalkan," usul Wakil Ketua Umum PAN ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut