Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Ini 2 Hal yang Harus Dilakukan Terhadap Djoko Tjandra Menurut Mahfud MD

Selasa, 21 Juli 2020 - 09:51:00 WIB
Ini 2 Hal yang Harus Dilakukan Terhadap Djoko Tjandra Menurut Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lolosnya buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi pembahasan utama rapat terbatas (ratas) enam kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (20/7/2020). Rapat tersebut diikuti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Dari ratas tersebut, Mahfud mengatakan setidaknya terdapat dua kesimpulan terkait akar masalah dari aksi Djoko Tjandra ke yang bebas keluar masuk Indonesia. Kesimpulan pertama, Mahfud menyebut Djoko Tjandra tetap harus diburu.

"Kesimpulannya memang ada dua masalah. Satu, Djoko Tjandra tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis tentang pemburuan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020) malam.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan kesimpulan kedua dari ratas tersebut yaitu perlunya tindakan ke "dalam". Menurutnya, tindakan ke dalam ini pun dibagi lagi ke dalam dua aspek, yang pertama pemberian tindakan disiplin terhadap pegawai atau pejabat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Misalnya pegawai atau pejabat yang memberi surat jalan, memberi surat keterangan mengantarkan, mempermudah masuk, dan lain sebagainya," ucapnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut