JAKARTA, iNews.id - Subur Sembiring secara resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat. Pemecatan Subur Sembiring dari keanggotaan partai tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemecatan Subur merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan dalam rapat Jumat, 12 Juni 2020 yang dipimpin Hinca IP Pandjaitan dengan 9 anggota. Dalam rekomendasinya itu, Dewan Kehormatan menyertakan 3 alasan memecat Subur.
Xi Jinping: Miliki Ikatan Darah, Penyatuan China dengan Taiwan Tak Dapat Dihentikan!
"Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Riefky memaparkan, Subur menyampaikan ancaman, hasutan, hoaks dan fitnah ke publik melalui tulisan, suara dan gambar. Salah satu hasutannya yakni kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah.
Partai Demokrat DKI Jakarta Murka, Minta Subur Sembiring Segera Dipecat
Subur secara tegas tidak mengakui kepengurusan pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang," ujar wakil ketua Komisi I DPR ini.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku