Partai Demokrat DKI Jakarta Murka, Minta Subur Sembiring Segera Dipecat
JAKARTA, iNews.id – Manuver politik kader Partai Demokrat Subur Sembiring menggoyang kepengurusan DPP di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memantik kemarahan akar rumput partai. Mereka mendesak agar Partai Demokrat segera memecat Subur Sembiring dan kelompoknya.
Desakan itu antara lain disuarakan Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-DKI Jakarta. Mereka mengajukan usulan pemecatan terhadap Subur Sembiring karena dianggap telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat.
“Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring,” ujar Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara, Benny Ariefuddin yang mewakili seluruh Dewan PAC DKI Jakarta di Taman Politik Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Benny menuturkan, Subur terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat 2020-2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Tindakan Subur juga dianggap merusak nama baik partai.
Subur dinilai melanggar kode etik Partai Demokrat Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kader dilarang melakukan perilaku dan ucapan yang melanggar AD ART serta perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai dan dalam kepengurusan partai.