Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI: Jalur Kereta Api Bandung dan Cianjur Jadi Prioritas Reaktivasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Alasan Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring

Senin, 15 Juni 2020 - 12:51:00 WIB
Ini 3 Alasan Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring
Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan kedua, menurut Riefky, apa yang dilakukan Subur secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Partai Demokrat tidak perlu memberikan ruang klarifikasi kepada Subur.

"Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi," katanya.

Subur Sembiring juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut