Ini 4 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM di Kasus Kematian Dokter Icha
Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, Menteri Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi, dan adil gender.
Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Selain itu, Kapolda NTT diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.
Rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.
Komnas HAM turut merekomendasikan penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.
Editor: Rizky Agustian