Ini 5 Jenderal yang Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo
Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:58:00 WIB
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.
Editor: Faieq Hidayat