JAKARTA, iNews.id, - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas delapan advokat, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, gugatan diajukan sebagai upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia. Landasan gugatan yakni Pemilu 2019 tidak berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil (luber jurdil).
AS Izinkan 3 Kapal Tanker China Keluar dari Selat Hormuz, Padahal Bawa Minyak Iran
"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK. Ada sekitar 8 orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
BW menegaskan, tim kuasa hukum menyiapkan beberapa argumen untuk mendukung poin pertama tersebut. Selain itu sejumlah alat bukti telah disiapkan.
Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo memastikan delapan orang yang masuk ke dalam tim kuasa hukum murni atas penunjukkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.