Ini 8 Rekomendasi Komnas HAM Hasil Investigasi Konflik Pulau Rempang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 8 rekomendasi atas hasil investigasi konflik sengketa agraria Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Rekomendasi tersebut berdasarkan temuannya yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM.
"(Kami) Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk tidak menerbitkan dahulu Hak Penggunaan Lahan (HPL) lantaran proses sengketa lokasi tersebut belum mengindikasikan kejelasan (clear and clean).
"Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean," ujarnya.
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM meminta penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
"Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain, seperti apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak," terang Uli.
"Kemudian pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM," katanya.
Uli menjelaskan proses penggusuran, jika dilakukan, harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan," imbuhnya.
Uli menambahkan terdapat beberapa hal pula yang harus diperhatikan dalam proses penggusuran saat dilakukan yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan serta mengerahkan aparat secara proporsional.
Adapun sisa kelima rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
- Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM;
- Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City;
- Kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;
- Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah bersama tokoh adat dan masyarakat Pulau Rempang telah menemukan solusi untuk menyelesaikan konflik teekait Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan industri dan pariwisata.
"Gimana solusinya adalah alhamdulillah sudah kita dapatkan dimana hak-hak rakyat tetap kita jaga, hak kultural rakyat sebagai anak asli juga kita hargai," kata Bahlil dalam video yang diterima iNews.id, Selasa (19/9/2023).
Editor: Faieq Hidayat