Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024
 
                 
                Kemudian, Kemenag masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota 'batu' yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.
 
                                        Selain itu, Nusron mengatakan, ada ketidaksinkronan antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus berhak melunaskan sisa kuota tahun 1445 H/2024 dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh pasal 65 ayat 2.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriyah ada potensi tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
"Keempat, sistem komputerisasi haji terpadu tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor kemenag di kabupaten/kota, bank penerima setoran penyelenggara haji khusus sehingga rawan diintervensi dan membuka celah orang yang tidak berhak berangkat haji dapat berangkat haji," ujar Nusron.
"Lemahnya pengawasan terhadap tim verifikator yang ditandai dengan adanya jamaah haji yang tidak sesuai dengan siskohat serta celah perubahan data," katanya.