Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia hingga Maret 2026, BMKG Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024

Senin, 30 September 2024 - 15:35:00 WIB
Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Kelima soal pendaftaran, menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan. 

"Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024," terang Nusron 

Keenam, Nusron berkata, penggunaan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

Ketujuh, kata Nusron, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30% dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. 

"Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah lunas tertunda keberangkatannya," ucap Nusron.

Kedelapan pelaporan dan pengawasan. Nusron berkata, Kemenag tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

"Kesembilan pelayanan di Arofah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut