Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Anita Kolopaking

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:58:00 WIB
Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Anita Kolopaking
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik memiliki alasan menahan ADK.

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Awi memastikan penahanan ADK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Sebelumnya, Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut