Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Bareskrim Tak Tahan Irjen Pol Napoleon, Bukan karena Bintang 2

Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:14:00 WIB
Ini Alasan Bareskrim Tak Tahan Irjen Pol Napoleon, Bukan karena Bintang 2
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Saat ini Bareskrim belum menahan perwira tinggi bintang 2 itu karena pertimbangan penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, alasan penyidik belum menahan Napoleon bukan karena pangkat yang disandangnya.

"Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang 2 tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Dia menuturkan, dalam menangani proses proses hukum penyidik mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah diatur untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," ucapnya.

Sementara mengenai pemeriksaan hari ini, kata dia Napoleon dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi," katanya.

Selain Napoleon, hari ini Bareskrim juga memeriksa 3 tersangka dalam kasus yang sama, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra. "3 tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut