Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto
Bahkan, lanjut Djuyamto, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP, putusan praperadilan harus dijatuhkan selambat-lambatnya tujuh hari. Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.
"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," tutur dia.
Dengan demikian, kata Djuyamto, permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dalam satu permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan.
Adapun dalam putusannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi dari termohon atau KPK. Dia lalu menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Djuyamto.
Editor: Rizky Agustian