Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:03:00 WIB
Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.

"Jika mendasarkan dalil permohonan pemohon maupun dalil bantahan termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar hakim Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, Hasto dalam permohonan mempermasalahkan tentang dua hal, yakni kasus dugaan suap dan dugaan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto menilai penetapan tersangka tidak didukung alat bukti permulaan yang cukup.

"Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda," tuturnya.

Djuyamto menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka pada kedua perkara tersebut.

"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut