Ini Alasan Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Penolakan dilakukan karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
JPU Ridwan Ismawanta mengatakan, tim jaksa tidak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Karena itu, dia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.
"Sikap kita jelas, sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA Nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," kata Ridwan usai jalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Sayangnya, kata dia, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan sidang PK akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul ini yang membuat jaksa menolak keras berita acara tersebut.
Menurut Ridwan, jika mengacu SEMA, PK seharusnya ditolak oleh majelis hakim jika pemohon tidak hadir. Namun dalam sidang kali ini, hakim ternyata “menggantung” putusan itu.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi beranggapan telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, dia menakui majelis hakim belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar, kemudian mengetokkan palu.
Usai menutup sidang, Nazar pun meminta kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara persidangan. Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengikuti arahan hakim. Sementara, tim jaksa memilih sikap untuk menolak.
Editor: Zen Teguh